Namun, lanjut Deby, pelaku saat itu sempat melihat tim yang sedang bersembunyi disemak semak dan pelaku berupaya untuk memacu kendaraannya lebih kencang akan tetapi berhasil dihentikan oleh Tim Tekab204 yang hampir ditabrak oleh pelaku.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (2) Angka ke-3 KUHP JO Pasal 340 KUHP JO Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara,” tegasnya.
Sekedar informasi, DD alias Senen(38) merupakan pelaku pembunuhan yang terjadi pada 07 Juli 2014 lalu sekira pukul 12.00 WIB di Jalan PT. BPP Selaro Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir, Muba, dimana korban merupakan teman sekaligus keluarga dari pelaku sendiri dengan motif selisih faham atas kepemilikan madu sialang.(win)