Kemudian api tersebut menyambar minyak yang berada di lokasi sehingga menyebabkan sumur minyak terbakar dan memakan korban jiwa dan satu orang luka bakar.
“Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 batang pipa bor, 2 drum plastik, 1 perangkat stager terbuat dari besi, 1 utas selang panjang lebih kurang 100 meter,” ungkapnya.
Lanjutnya, tersangka juga merupakan pemilik lahan sekaligus pemodal untuk aksi illegal driling yang dilakukan tersebut. “Dia ini pemilik modal sekaligus pemilik lahan, sehingga kita melakukan pengejaran terhadap tersangka selama dua minggu dan ia bersembunyi di Palembang,”ujarnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 52 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan atau pasal 187 Jo pasal 188 KUHPidana.
“Tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 sampai 15 tahun,” tegasnya
Sementara itu, tersangka pun mengakui dan membenarkan telah melakukan Illegal Driling di tempatnya sendiri. Rozali juga mengaku panik setelah terjadi kebakaran di lahan dan sekaligus sumur minyak ilegal miliknya.