Sekayu, TS – Setelah dua minggu melakukan penyelidikan keberadaan tersangka Illegal Driling di Kecamatan Sanga Desa, Jum’at (01/10/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, anggota unit pidsus berhasil mengamankan sang pemilik lahan sekaligus pemodal.
Pihak kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Rozali (52) tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di perumahan Bukit Baru kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.
Tersangka ditangkap atas kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di lahan tanah miliknya sendiri yang mana akibat perbuatannya melakukan Illegal Driling tanpa dilengkapi izin dan keahlian khusus.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH, SIK, MSi, mengatakan, kejadian bermula pada Kamis (9/9/2021) 18.30 WIB di areal lahan tanah milik tersangka Rozali bertempat di dusun V desa Keban I kecamatan Sanga Desa kabupaten Muba. Saat itu terjadi kebakaran sumur minyak ilegal yang dilakukan oleh tersangka.
“Dari pemeriksaan dan hasil introgasi di lapangan didapati keterangan bahwa terjadinya kebakaran bahwa disebabkan oleh percikan api yang berasal dari mesin pompa yang sedang menyedot minyak,” ujar Alamsyah, Senin (4/10/2021).