PALEMBANG, Topik Sumsel — Jaksa penuntut umum menuntut tiga terdakwa atas nama Muhammad Arief selaku Direktur Utama PT Info Media Solusi Net, dengan pidana 9 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan.
Sedangkan terdakwa Riduan dituntut 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 10 bulan kurungan, untuk terdakwa Harbal Fijar dituntut 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Efiyanto SH MH, dalam tuntutannya JPU meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Selain pidana penjara, Muhammad Arief dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sejumlah Rp15 miliar apabila tidak mengembalikan maka diganti dengan hukum 4 tahun 6 bulan.