Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Dari hasil penyelidikan diketahui aksi tersebut dilakukan oleh komplotan yang terdiri dari empat orang dengan peran berbeda-beda. Tersangka ZS berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca kendaraan korban,” ujar Johannes Bangun, Senin (15/6/2026).
Selain ZS, polisi juga telah menetapkan FF (26) sebagai tersangka. Saat ini FF diketahui tengah menjalani proses hukum dalam perkara lain dan ditahan di Rumah Tahanan Musi Banyuasin.
Sementara dua pelaku lainnya, yakni AK (32) dan AS (30), masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim Jatanras Polda Sumsel hingga kini terus melakukan pengejaran terhadap keduanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir dengan mengawasi aktivitas nasabah bank yang membawa uang tunai dalam jumlah besar. Setelah menentukan target, pelaku mengikuti pergerakan korban hingga menemukan kesempatan untuk melancarkan pencurian.