Dalam menjalankan aksinya, komplotan tersebut menggunakan alat pemecah kaca khusus yang dibeli secara online. Alat tersebut memungkinkan pelaku memecahkan kaca kendaraan dengan cepat dan minim suara sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
“Modus ini memungkinkan pelaku beraksi hanya dalam hitungan detik sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian,” jelasnya.
Dari hasil kejahatan tersebut, ZS mengaku memperoleh bagian sebesar Rp119 juta. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.