DPO Kasus Pecah Kaca Mobil Nasabah Bank di Sekayu Diciduk Polda Sumsel

Tersangka ZS, pelaku spesialis pecah kaca mobil nasabah bank yang sempat buron selama 1,5 tahun, diamankan petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
750 x 100 AD PLACEMENT

Dalam menjalankan aksinya, komplotan tersebut menggunakan alat pemecah kaca khusus yang dibeli secara online. Alat tersebut memungkinkan pelaku memecahkan kaca kendaraan dengan cepat dan minim suara sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

“Modus ini memungkinkan pelaku beraksi hanya dalam hitungan detik sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian,” jelasnya.

Dari hasil kejahatan tersebut, ZS mengaku memperoleh bagian sebesar Rp119 juta. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Pages: 1 2 3Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT