DPO Kasus Pecah Kaca Mobil Nasabah Bank di Sekayu Diciduk Polda Sumsel

Tersangka ZS, pelaku spesialis pecah kaca mobil nasabah bank yang sempat buron selama 1,5 tahun, diamankan petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Setelah buron selama kurang lebih satu setengah tahun, satu dari komplotan spesialis pecah kaca mobil milik nasabah bank yang beraksi di Kabupaten Musi Banyuasin akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Tersangka berinisial ZS (31) ditangkap di kawasan Jalan Perindustrian KM 9 Palembang pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

ZS merupakan salah satu pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di area parkir Bank BCA Jalan Merdeka, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, pada 18 Desember 2024 lalu.

Dalam peristiwa tersebut, korban berinisial BH (24) baru saja melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar di bank. Setelah menyimpan uang tersebut di dalam mobil, korban kembali masuk ke bank untuk menyelesaikan urusan administrasi.

Memanfaatkan situasi tersebut, para pelaku yang telah mengintai korban sejak awal langsung menjalankan aksinya. Kaca mobil korban dipecahkan dan uang tunai senilai Rp520 juta yang tersimpan di dalam kendaraan berhasil dibawa kabur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

“Dari hasil penyelidikan diketahui aksi tersebut dilakukan oleh komplotan yang terdiri dari empat orang dengan peran berbeda-beda. Tersangka ZS berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca kendaraan korban,” ujar Johannes Bangun, Senin (15/6/2026).

Selain ZS, polisi juga telah menetapkan FF (26) sebagai tersangka. Saat ini FF diketahui tengah menjalani proses hukum dalam perkara lain dan ditahan di Rumah Tahanan Musi Banyuasin.

Sementara dua pelaku lainnya, yakni AK (32) dan AS (30), masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim Jatanras Polda Sumsel hingga kini terus melakukan pengejaran terhadap keduanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir dengan mengawasi aktivitas nasabah bank yang membawa uang tunai dalam jumlah besar. Setelah menentukan target, pelaku mengikuti pergerakan korban hingga menemukan kesempatan untuk melancarkan pencurian.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan tersebut menggunakan alat pemecah kaca khusus yang dibeli secara online. Alat tersebut memungkinkan pelaku memecahkan kaca kendaraan dengan cepat dan minim suara sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

“Modus ini memungkinkan pelaku beraksi hanya dalam hitungan detik sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian,” jelasnya.

Dari hasil kejahatan tersebut, ZS mengaku memperoleh bagian sebesar Rp119 juta. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT