
MUBA, Topik Sumsel — Dua kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berasil diungkap Polres Muba, Polda Sumsel, pada hari dan tanggal yang sama.
Hal tersebut diungkapkan Kapores Muba AKBP Siswandi melalui Kabag Ops Polres Muba Kompol Rivow Lapu saat menggelar Press Release di Aula Alex Noerdin Mapolres Muba, Selasa (6/12/2022).
“Ada dua kasus pengoplosan BBM jenis pertalite berhasil kita ungkap sekaligus pada hari yang sama, yakni pertama di Kecamatan Bayung Lencir dan yang kedua di Kecamatan Sekayu, Muba,” ungkap Rivow didampingi Kasat Reskrim Muba AKP Dwi Rio Andrian dan Kasi umas Polres Muba AKP Susianto.
Kasus yang pertama, Rivow menjelaskan, pihaknya berasil mengamankan tersangka BM(49) warga Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Muba. Dimana, pelaku berhasil diamankan pada 22 November 2022 sekira pukul 00.01 WIB di Gudang tempat pengoplosan BBM jenis pertalite milik pelaku itu sendiri.
“Berdasarkan informasi dari warga, tim gabungan dari Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir Polres Muba tela berhasil mengamankan BM(49) dimana saat itu pelaku sedang berada di Gudang tempat pengoplsan BBM jenis pertalite miliknya sendiri yang berada di Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Muba,” jelasnya.