Dari hasil pemeriksaan, Rivow mengatakan, pelaku tela mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi. Kegiatan tersebut juga diakui sudah dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2020 silam.
“Pelaku memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan dilakukan dengan cara mencampurkan 600 liter minyak pertalite dari SPBU dicampur dengan 400 liter bensin dari hasil pengolahan, dan jika hasil pemalsuan tidak sempurna maka tersangka mencampurkan dengan pewarna bahan kimia sebanyak seperempat tutup derigen kedalam 1000 liter yang sudah dipalsukan tersebut,” kata Rivow.
Kasus yang kedua, lanjut Rivow, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku sekaligus yakni SA(35) dan ES(23) yang mana kedua pelaku tersebut merupakan warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Muba. Kedua pelaku tersebut juga diamankan pada 22 November 2022 sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
“Kedua pelaku ini kita amankan di Jalan Lingkar Randik Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu. Dimana kedua pelaku ini diamankan oleh Anggota Unit Pidsus Polres Muba yang saat itu sedang melakukan kegiatan Operasi Illegal Drilling di wilayah hukum Polres Muba,” lanjutnya.
Dari hasil introgasi, kedua pelaku tersebut juga suda mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan dan setiap orang yang menyalagunakan pengangkutan.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka kita kenakan pasal 54 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah di ubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” tegasnya. (win)