Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi BG 2399 BBC yang merupakan milik korban.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Sanga Desa dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AKP Hutahaean menegaskan, Polres Muba berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga untuk segera melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitarnya.