Sementara di Kantor Kejari Muba tepatnya di ruang penyidik Pidsus Kejari Muba, sejumlah saksi juga dilakukan pemeriksaan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Perkebunan oleh PT SMB di wilayah Musi Banyuasin yang mengakibatkan kerugian negara.
“Sejumlah saksi tersebut yakni, 2 orang dari pihak PT SMB, 1 orang dari Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Camat, Kepala Desa dan Kepala Dusun,” tandas dia.
Sebelumnya, Tim penyidik Kajari Muba, melakukan penggeledahan di dua tempat yaitu PT SMB, yang beralamat di jalan M Isa no 3 Palembang dan PT SMB di Muba dan ruang kantor PT. SMB yang bertempat di Desa peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba, Rabu (19/2/2025).
Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemalsuan administrasi, daftar dan surat sebagaimana untuk mendapatkan lahan ganti rugi pembuatan jalan Tol Betung – Tempino Jambi.
Serta, Tim penyidik Pidsus Kejari Muba juga melakukan pengeledahan di rumah mantan pegawai BPN Muba inisial AM pada Senin (24/2/2025).