MUBA, Topik Sumsel – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 terus belanjut.
Kali ini, Selasa (25/2/2025), tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di dua tempat yang berbeda sekaligus.
Kajari Muba Roy Riadi SH MH melalui Kasi Intelijen Abdul Harris Agusto SH MH membenarkan terkait pemeriksaan tersebut.
“Ya benar, pemeriksaan dilakukan di dua tempat sekaligus, yang mana tim penyidik yang dipimpin langsung oleh bapak Kajari Muba Roy Riadi SH MH dan juga dilakukan pemeriksaan saksi di Kantor Kejari Muba,” ujar Harris.
Ia mengungkapkan, tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kajari Muba itu dilakukan di Rumah Sakit Siti Fatimah dan sudah berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin pada tanggal 17 februari 2025 lalu.
“Kenapa di RS Fatimah, karena saksi HA memang memiliki surat keterangan dirawat yang dikeluarkan oleh RS Fatimah itu sendiri,” ungkap dia.
Sementara di Kantor Kejari Muba tepatnya di ruang penyidik Pidsus Kejari Muba, sejumlah saksi juga dilakukan pemeriksaan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Perkebunan oleh PT SMB di wilayah Musi Banyuasin yang mengakibatkan kerugian negara.
“Sejumlah saksi tersebut yakni, 2 orang dari pihak PT SMB, 1 orang dari Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Camat, Kepala Desa dan Kepala Dusun,” tandas dia.
Sebelumnya, Tim penyidik Kajari Muba, melakukan penggeledahan di dua tempat yaitu PT SMB, yang beralamat di jalan M Isa no 3 Palembang dan PT SMB di Muba dan ruang kantor PT. SMB yang bertempat di Desa peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba, Rabu (19/2/2025).
Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemalsuan administrasi, daftar dan surat sebagaimana untuk mendapatkan lahan ganti rugi pembuatan jalan Tol Betung – Tempino Jambi.
Serta, Tim penyidik Pidsus Kejari Muba juga melakukan pengeledahan di rumah mantan pegawai BPN Muba inisial AM pada Senin (24/2/2025).