PALEMBANG, Topik Sumsel — Tim penyidik kembali menetapkan tersangka dan menahan inisial BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi rugikan negara Rp 1,3 triliun.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, mengatakan hari ini tim penyidik melakukan pemanggilan dan memeriksa saksi serta berdasarkan pemeriksaan tim penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan seorang saksi sebagai tersangka inisial BHW
selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja
“Bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti, bahwa yang bersangkutan terlibat dugaan perkara dimaksud sehingga tim penyidik hari ini meningkatkan status semula saksi menjadi tersangka,” tegas Aspidsus
Aspidsus juga menegaskan selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan Pakjo Palembang.