Empat Bulan Diburu, Pemuda di Palembang Ditangkap dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Tim Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel mengamankan CS (22), terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kalidoni, Palembang. CS ditangkap setelah sekitar empat bulan menjadi buruan polisi, sementara satu terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Setelah sekitar empat bulan menjadi buruan polisi, CS (22) akhirnya ditangkap Tim Opsnal Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumsel.

CS diamankan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 15 tahun di wilayah Kecamatan Kalidoni, Palembang. Sementara satu terduga pelaku lainnya berinisial MH masih dalam pengejaran polisi.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengenal CS dan MH melalui media sosial TikTok sebelum komunikasi berlanjut melalui nomor telepon.

Korban kemudian diduga diajak bertemu oleh kedua terduga pelaku hingga dibawa ke sebuah bedeng di kawasan Kalidoni, Palembang.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban mendapat informasi dari pihak sekolah bahwa anaknya tidak masuk sekolah dengan alasan sakit berdasarkan pesan dari nomor yang tidak dikenal.

Namun, ibu korban merasa curiga karena anaknya justru pulang ke rumah dengan masih mengenakan seragam sekolah lengkap.

“Namun sang ibu curiga karena korban justru pulang ke rumah dengan mengenakan seragam sekolah lengkap. Ibu korban kemudian meminta keterangan hingga korban mengungkapkan peristiwa yang dialaminya,” kata Andes Purwanti, Rabu (2/9/2026).

Setelah menerima informasi tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepolisian. Penyidik selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan para terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui korban sebelumnya berkenalan dengan kedua terduga pelaku melalui TikTok. Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut kemudian terjadi di sebuah bedeng di kawasan Kalidoni pada Mei 2026.

Penyidik Unit 2 Subdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel kemudian melakukan serangkaian upaya untuk menemukan keberadaan CS dan MH.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan CS di kawasan Kalidoni pada Senin (31/8/2026).

“Anggota kami bersama ketua RT setempat kemudian mendatangi lokasi keberadaan pelaku CS yang sedang beristirahat di dalam rumah. Pelaku langsung dilakukan penangkapan kemudian dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Andes.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap MH yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, CS dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Polda Sumsel memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT