PALEMBANG, Topik Sumsel — Setelah empat hari dilakukan pencarian intensif, tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya menemukan jasad Christina (80) pada Selasa (27/1/2026).
Jasad korban ditemukan dalam kondisi tinggal tulang belulang di area perkebunan kelapa sawit wilayah Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Saat ini, petugas masih menunggu hasil identifikasi Tim Inafis dan DVI Polri untuk memastikan bahwa tulang belulang tersebut merupakan jasad Christina sebelum dilakukan evakuasi.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan temuan tersebut. Namun, pihak kepolisian masih menunggu hasil resmi dari tim identifikasi di lapangan.
“Untuk kepastian identitas, kami masih menunggu hasil identifikasi dari petugas. Nanti akan dirilis secara resmi oleh Dirreskrimum,” ujar Kombes Pol Nandang saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Temuan jasad tersebut juga diperkuat dengan beredarnya video di sejumlah grup WhatsApp. Dalam video tersebut, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi menjelaskan kondisi jasad korban yang telah menjadi tulang belulang. Di sekitar lokasi juga ditemukan sebuah Alkitab dan jam tangan yang diduga milik korban.
Sebelumnya, tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel telah melakukan penyisiran intensif di dua lokasi, yakni wilayah Gasing dan Tanjung Lago, Banyuasin, yang diduga sebagai tempat pembuangan jenazah korban. Dalam proses pencarian, polisi turut membawa tersangka utama Yunas Gusworo untuk menunjukkan lokasi pembuangan jasad.
Diketahui, pencarian dilakukan sejak Sabtu (24/1/2026) hingga akhirnya membuahkan hasil pada hari keempat.
Dalam kasus ini, Polda Sumsel telah mengamankan tiga orang tersangka terkait penculikan dan pencurian dengan kekerasan terhadap Christina, pensiunan guru warga Kecamatan Kemuning, Palembang, yang dilaporkan hilang sejak 15 Januari 2026.
Tersangka utama berinisial YG (61) ditangkap di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Ia diketahui merupakan tetangga korban dan bekerja di bengkel mobil. Dua tersangka lainnya, JI (46) dan S (57), masing-masing berperan menyimpan barang milik korban dan membantu menjual mobil korban.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Mirage, telepon genggam merek Oppo, sebuah payung, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta uang tunai sebesar Rp53 juta.