PALEMBANG, Topik Sumsel — Seorang residivis kasus penjambretan, Akbar Rusmanku (45), kembali harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang.
Pelaku yang telah enam kali keluar masuk penjara itu diamankan usai gagal menjambret telepon genggam milik seorang perempuan di Jalan Merdeka, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Aksi penjambretan tersebut terjadi pada Rabu (1/7/2026). Saat itu korban tengah menggunakan telepon genggam di tepi jalan ketika pelaku datang mengendarai sepeda motor dan langsung merampas ponsel yang berada di tangan korban.
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Fauzi Saleh mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencari korban yang sedang lengah menggunakan telepon genggam di pinggir jalan.
“Korban sedang menelepon di pinggir jalan. Pelaku mendekat menggunakan sepeda motor, kemudian langsung merampas handphone korban dan berusaha melarikan diri,” ujar Fauzi, Kamis (2/7/2026).
Namun upaya pelarian pelaku tidak berlangsung mulus. Saat melaju dengan kecepatan tinggi, sepeda motor yang dikendarainya menabrak sebuah mobil angkutan kota (angkot) hingga terjatuh.
Melihat kejadian tersebut, warga sekitar langsung mengamankan pelaku. Pada saat bersamaan, seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Ilir Barat I yang kebetulan melintas di lokasi segera mengambil alih pengamanan dan membawa pelaku ke Mapolsek Ilir Barat I untuk menjalani pemeriksaan.
“Tersangka mengira tidak ada polisi di lokasi. Padahal anggota kami sedang berada tidak jauh dari tempat kejadian. Saat hendak kabur, pelaku justru menabrak mobil sehingga berhasil diamankan. Sementara handphone korban berhasil diselamatkan,” jelas Fauzi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa Akbar bukanlah pelaku baru. Ia merupakan residivis kambuhan yang telah enam kali menjalani hukuman penjara dengan kasus serupa.
Nama Akbar juga pernah menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam aksi penjambretan terhadap seorang pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, yang sempat viral beberapa tahun lalu.
“Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dia pernah terlibat dalam penjambretan pesepeda yang sempat viral dan kini kembali melakukan aksi serupa. Ini sudah yang keenam kalinya dia masuk penjara,” tegas Fauzi.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Ilir Barat I guna proses hukum lebih lanjut.