Setelah memastikan korban tewas, pelaku membawa jasad Christina ke perkebunan sawit di wilayah Tanjung Lago, Banyuasin. Di lokasi tersebut, korban dibaringkan di pinggir jalan kebun lalu dibakar oleh pelaku.
“Jenazah korban dibakar di lokasi tersebut dan ditinggalkan begitu saja oleh pelaku,” ungkap Johannes.
Tak hanya itu, pada malam hari setelah kejadian, pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk mengambil surat-surat kendaraan. Mobil milik korban kemudian dijual dengan harga Rp53 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengamankan tiga tersangka. Selain Yunas Gusworo (61) yang ditangkap di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, polisi juga menangkap dua tersangka lain yakni JI (46) yang berperan menyimpan barang milik korban, serta S (57) yang diduga membantu menjual mobil korban.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Mitsubishi Mirage milik korban, satu unit telepon genggam merek Oppo, satu buah payung, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai sebesar Rp53 juta.