Joharmen menjelaskan, kedua pelaku tersebut membobol rumah tersebut menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, keduanya langsung menggasak barang yang ada di dalam, seperti uang tunai sebesar Rp 15 juta, 2 unit motor, dan 2 senapan angin.
“Lalu, hasil pencuriannya tersebut, kedua pelaku menjual dua motornya kepada Sul (DPO) dan Yanti (DPO), dan membeli senapan laras pendek rakitan seharga 500 rb rupiah,” jelas Joharmen.
Barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha WR, 1 unit Honda Beat, linggis, kunci T, senapan angin dan Senpira laras pendek.
“Pasal yang diterapkan untuk tersangka Aan dua pasal yakni 363 Ayat (2) KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, kalau Yondi kita kenakan pasal 363 ayat (2) , ” tandas dia.