930 x 180 AD PLACEMENT

H Alim Resmi Ditahan, Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi

Istimewah.
750 x 100 AD PLACEMENT

Ia juga menyampaikan, pihaknya akan memberikan hak – hak tersangka sebagaimana diatur dalam undang – undang.

“Adapun Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya

Diberitakan sebelumnya setelah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Palembang maupun di Muba, ahkirnya tim penyidik kejari Muba menetapkan dua orang tersangka.

Kedua tersangka yang ditetapkan inisial H Alim (HA) konglomerat yang ternama dikota Palembang dan Amin Mansyur (AM) mantan pegawai BPN Muba, dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen pemeriksaan administrasi dalam pengadaan lahan jalan tol Betung-Tempino Jambi.

Penetapan dua tersangka tersebut Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Kami menetapkan 2 orang sebagai tersangka HA selaku Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2024 Tanggal 06 Maret 2025, dan AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025,” tegas Kajari Muba pimpinan Roy Riadi SH MH

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT