Palembang,TS – Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum membantah kalau Heryanti telah ditetapkan sebagai tersangka terkait sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid 19 di Sumsel.
“Heryanti juga berada di Polda Sumsel bukan ditangkap namun dipanggil bersama Prof Hardi Darmawan untuk di periksa karena sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan covid 19 di Sumsel belum masuk makanya hari Heryanti kita panggil,”kata Supriadi kepada wartawan Senin (2/8/2021).
Ditegaskan Supriadi, sampai saat ini Ditreskrimum Polda Sumsel masih melakukan pemeriksaan terhadap Heryanti maupun Prof Hardi Darmawan untuk memastikan ada tidaknya sumbangan Rp 2 triliun yang disampaikan Heryanti melalui perantara Prof Hardi Darmawan kepada Kapolda Sumsel Senin awal pekan lalu.
“Bantuan dua triliun ini berawal dari komunikasi Kapolda Sumsel dengan Prof Hardi Darmawan pada 23 Juli lalu. Bantuan yang diberikan almarhum Akidi Tio bukan atas nama Polda Sumsel namun atas nama pribadi Kapolda Sumsel,”bebernya.