MUBA, Topik Sumsel — Sebuah lokasi penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan “masaan” terbakar di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, namun seluruh fasilitas penyulingan di lokasi mengalami kerusakan akibat dilalap api.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Harun Suardi, S.E., M.Pd., melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, S.M., mengatakan lokasi penyulingan minyak ilegal tersebut diduga milik seorang pria berinisial MMi (33), warga Dusun IV, Desa Keban II, Kecamatan Sanga Desa. Sementara lahan tempat berdirinya penyulingan diketahui milik OB (60), warga Desa Keban II. Saat kejadian, keduanya dilaporkan tidak berada di lokasi.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, kebakaran terjadi ketika aktivitas penyulingan minyak sedang berlangsung. Api diduga berasal dari tungku atau sumber panas yang digunakan dalam proses memasak minyak, kemudian merambat ke instalasi penyulingan hingga ke saluran penampungan minyak hasil olahan,” ujar AKP Hutahaean.
Mengetahui kejadian tersebut, warga bersama pihak terkait berupaya melakukan pemadaman agar kobaran api tidak meluas. Setelah berjibaku selama sekitar dua setengah jam, api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari hasil analisis awal, kebakaran diduga dipicu oleh minimnya standar keselamatan kerja di lokasi penyulingan minyak ilegal. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa sistem pengamanan yang memadai sehingga memiliki risiko tinggi memicu kebakaran maupun ledakan.
“Selain membahayakan keselamatan para pekerja, kebakaran di lokasi penyulingan minyak ilegal juga berpotensi menimbulkan pencemaran udara yang dapat mengganggu masyarakat sekitar apabila api tidak segera dikendalikan. Saat ini penanganan dan penyelidikan perkara telah dilimpahkan kepada Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus),” jelas AKP Hutahaean.
Polres Musi Banyuasin mengimbau masyarakat untuk menghentikan seluruh aktivitas penyulingan minyak ilegal karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga mengancam keselamatan jiwa, merusak lingkungan, dan berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Selain itu, Bhabinkamtibmas di wilayah Kecamatan Sanga Desa diminta terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas illegal refinery, khususnya di Desa Keban I dan wilayah sekitarnya.