“Yang kami lakukan hari ini sekaligus menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 472.1/4996/SJ tanggal 14 September 2021 perihal Peningkatan Cakupan Akta Kematian yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia. Hari ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka peningkatan pelaporan peristiwa kematian di desa/kelurahan dalam kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Inovasi PACAK (Pelayanan Cakupan Akta Kematian) berhasil meningkatkan cakupan akta kematian di Dinas Dukcapil sebanyak 76%.
Dr Handayani Ningrum, SE MSi dalam kesempatan yang sama sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Camat Jirak Jaya dan akan mereplika inovasi ini untuk dapat diaplikasikan di seluruh wilayah di Indonesia.
Bahkan dalam waktu dekat akan mengundang Camat Jirak Jaya sebagai narasumber dalam program Dukcapil Mengajar.
Di Muba, PACAK mendapat apresiasi dari Kadinkes, para camat seperti Camat Bayung Lencir, Lalan, Sungai Lilin dan lainnya. Mereka sangat mensupport dan akan mereplika kegiatan ini.