PALEMBANG, Topik Sumsel — Tim Opsnal Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian mesin penggiling ikan milik warga di Kecamatan Jakabaring, Palembang. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku yang diketahui masih bertetangga dengan korban berhasil diamankan pada Jumat (12/6/2026) malam.
Salah satu tersangka bahkan nyaris menjadi sasaran amukan massa saat proses penangkapan berlangsung. Beruntung, petugas sigap mengamankan pelaku dan membawanya ke dalam kendaraan sebelum situasi semakin memanas.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mesin penggiling ikan yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Kasus pencurian tersebut terjadi di rumah korban berinisial I (49), warga Jalan Aiptu A. Wahab, Lorong Putat, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 02.45 WIB.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Mesin penggiling ikan yang dicuri diketahui merupakan alat usaha yang digunakan korban untuk menunjang mata pencahariannya sehari-hari.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua tersangka berinisial LK (32) dan YS,” ujar Sofwan, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, kedua tersangka merupakan warga yang tinggal di lingkungan yang sama dengan korban dan diduga terlibat langsung dalam aksi pencurian tersebut.
“Mesin penggiling ikan itu saat kejadian berada dalam kondisi terikat di samping rumah korban. Bagi korban, alat tersebut bukan sekadar barang, tetapi merupakan sarana untuk mencari nafkah,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
AKBP Sofwan menegaskan, kepolisian akan menindak setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk pencurian terhadap alat kerja dan sarana usaha milik warga.
“Nilai kerugian bukan menjadi ukuran utama. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan rasa keadilan kepada korban,” tegasnya.