Jelang HUT Kemerdekaan RI, Rutan Kelas I Palembang Usulkan 815 Narapidana Terima Remisi

Kepala Rutan Kelas I Palembang Muhammad Rolan menjelaskan sebanyak 815 narapidana diusulkan menerima remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI, terdiri dari 792 penerima Remisi Umum I dan 23 penerima Remisi Umum II yang berpeluang langsung bebas. Selain itu, 34 warga binaan juga diusulkan memperoleh amnesti melalui Keputusan Presiden.
750 x 100 AD PLACEMENT

Selain remisi, pihaknya juga mengusulkan 34 narapidana untuk memperoleh amnesti.

Menurut Rolan, amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan melalui Keputusan Presiden (Keppres), sehingga mekanismenya berbeda dengan remisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan rutin diberikan setiap peringatan Hari Kemerdekaan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan.

“Amnesti merupakan kebijakan Presiden melalui Keputusan Presiden. Berbeda dengan remisi yang memang diatur dalam undang-undang dan diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat,” jelasnya.

Rolan menegaskan, seluruh narapidana yang diusulkan menerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik selama sedikitnya enam bulan terakhir, tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tercatat dalam Register F, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di dalam rutan.

“Usulan remisi ini telah kami sampaikan ke pemerintah pusat dan hasilnya akan diumumkan bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026,” katanya.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT