Selain remisi, pihaknya juga mengusulkan 34 narapidana untuk memperoleh amnesti.
Menurut Rolan, amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan melalui Keputusan Presiden (Keppres), sehingga mekanismenya berbeda dengan remisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan rutin diberikan setiap peringatan Hari Kemerdekaan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan.
“Amnesti merupakan kebijakan Presiden melalui Keputusan Presiden. Berbeda dengan remisi yang memang diatur dalam undang-undang dan diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat,” jelasnya.
Rolan menegaskan, seluruh narapidana yang diusulkan menerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik selama sedikitnya enam bulan terakhir, tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tercatat dalam Register F, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di dalam rutan.
“Usulan remisi ini telah kami sampaikan ke pemerintah pusat dan hasilnya akan diumumkan bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026,” katanya.