Jelang HUT Kemerdekaan RI, Rutan Kelas I Palembang Usulkan 815 Narapidana Terima Remisi

Kepala Rutan Kelas I Palembang Muhammad Rolan menjelaskan sebanyak 815 narapidana diusulkan menerima remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI, terdiri dari 792 penerima Remisi Umum I dan 23 penerima Remisi Umum II yang berpeluang langsung bebas. Selain itu, 34 warga binaan juga diusulkan memperoleh amnesti melalui Keputusan Presiden.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Palembang mengusulkan sebanyak 815 narapidana untuk menerima remisi umum. Selain itu, 34 warga binaan juga diusulkan memperoleh amnesti yang kewenangannya berada di tangan Presiden Republik Indonesia.

Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, mengatakan usulan remisi tersebut terdiri dari 792 narapidana penerima Remisi Umum (RU) I dan 23 narapidana penerima Remisi Umum (RU) II yang berpeluang langsung bebas pada 17 Agustus 2026 apabila tidak memiliki kewajiban menjalani pidana subsider atau membayar denda.

“Sebanyak 792 narapidana kami usulkan menerima Remisi Umum I dengan pengurangan masa pidana yang bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Sementara untuk Remisi Umum II terdapat 23 orang yang akan langsung bebas pada Hari Kemerdekaan apabila tidak memiliki pidana subsider. Jika masih memiliki hukuman subsider, maka wajib dijalani atau diselesaikan melalui pembayaran denda sesuai ketentuan,” ujar Muhammad Rolan kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT