Selaku PH korban dari kantor Hukum Bonasky, lanjut Novita, pihaknya memohon keadilan kepada majelis hakim yg memeriksa perkara untuk tidak melihat perkara ini hanya dari satu sisi saja.
“Di sini korban yang sebenarnya, korban juga mempunyai hak untuk dihargai dan dipulihkan nama baiknya, meskipun hanya dengan ucapan maaf dan pengakuan salah, disini ada kehormatan yg di pertaruhkan. Kami tidak pernah menutup perdamaian, namun tanpa adanya perdamaian kenapa bisa tuntutan tidak objektif, padahal diketahui bersama di dalam persidangan terdakwa sangatlah tidak kooperatif,” ujar Novita.
Jadi, lebih lanjut Novita, pihaknya mohon kepada majelis hakim, agar peristiwa ini tidak terjadi lagi, tolong berikan putusan yang selayaknya dan sewajarnya walaupun tidak dengan maksimal ancaman pasal.
“Jangan sampai marwah pengadilan hancur karena tidak bisa memberikan keadilan kepada korban yangg nyata-nyata sudah diserang dan dipermalukan di depan umum, kira-kira apa yang membuat para terdakwa kebal hukum, menurut keterangan ahli mata yang dihadirkan dipersidangan, kategori buta bukanlah buta total, jangan jadikan alasan untuk kebal hukum,” tandas dia.