Terpisah, JPU Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Salmon Peres Manulu SH membenarkan telah melakukan sidang tuntutan terhadap terdakwa Rusdi dan Reni dengan tuntutan 4 bulan penjara.
“Kami kenakan Pasal 170 ayat (2) ke -1 KUHP dengan tuntutan 4 bulan penjara, karena terdakwa memiliki gangguan pengelihatan dan dapat dikategorikan buta,” ujarnya.