PALEMBANG, Topik Sumsel — Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Sumatera Selatan kembali digunakan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait pengembangan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Kasub Koordinator Pengelolaan Badan Milik Negara (BMN), Rumah Tangga dan Kearsipan BPKP RI Perwakilan Sumsel, Edi Indra Damanik, membenarkan bahwa tim penyidik KPK menggunakan fasilitas kantor BPKP Sumsel untuk pemeriksaan pada Selasa (18/8/2026).
“Ya, benar memang ada pemeriksaan tim penyidik KPK. Pihak KPK hanya meminjam tempat untuk melakukan pemeriksaan saja,” kata Edi kepada wartawan, Selasa.
Edi mengatakan, pihak BPKP Sumsel tidak mengetahui secara detail siapa saja yang diperiksa maupun materi pemeriksaan. Ia menyebut tim penyidik KPK datang sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung diarahkan ke ruangan pemeriksaan.
“Untuk siapa yang diperiksa maupun perkara apa, saya tidak bisa menjelaskannya. Silakan tanyakan langsung ke pihak KPK karena mereka hanya meminjam tempat saja,” ujarnya.