Menurut Edi, pihak BPKP juga tidak mendapatkan informasi mengenai siapa saja yang diundang penyidik. Bahkan, dirinya mengaku tidak bertemu langsung dengan tim penyidik KPK yang melakukan pemeriksaan.
“Siapa yang diundang penyidik dan siapa yang datang kami tidak mendapat informasi terkait hal ini. Kami juga tidak bertemu langsung dengan tim penyidik KPK,” katanya.
Edi menambahkan, penggunaan kantor BPKP Sumsel oleh penyidik KPK untuk pemeriksaan saksi bukan kali pertama. Pada pekan sebelumnya, fasilitas kantor tersebut juga digunakan untuk kegiatan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
“Minggu lalu kantor kami juga pernah dipakai tim penyidik untuk melakukan pemeriksaan dengan tim yang berbeda. Hari ini yang kedua kalinya,” jelasnya.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan suap untuk mengondisikan temuan audit BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Pada Selasa (18/8/2026), KPK memanggil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto sebagai saksi. Selain Asgianto, penyidik juga memeriksa empat pejabat Pemkab Muara Enim, yakni Inspektur Pemkab Muara Enim Fera Sari, Plh Sekda Muara Enim Emran Tabrani, Kepala BPKAD Muara Enim M Tarmizi Ismail, serta Kabid Anggaran BPKAD Muara Enim Ratna Pinarti. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan.