Kantor BPKP Sumsel Dipakai KPK Periksa Bupati PALI dan Pejabat Muara Enim

Kantor BPKP RI Perwakilan Sumatera Selatan di Palembang yang digunakan tim penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan Bupati PALI Asgianto bersama sejumlah pejabat Pemkab Muara Enim terkait pengembangan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK, Selasa (18/8/2026).
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Sumatera Selatan kembali digunakan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait pengembangan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Kasub Koordinator Pengelolaan Badan Milik Negara (BMN), Rumah Tangga dan Kearsipan BPKP RI Perwakilan Sumsel, Edi Indra Damanik, membenarkan bahwa tim penyidik KPK menggunakan fasilitas kantor BPKP Sumsel untuk pemeriksaan pada Selasa (18/8/2026).

“Ya, benar memang ada pemeriksaan tim penyidik KPK. Pihak KPK hanya meminjam tempat untuk melakukan pemeriksaan saja,” kata Edi kepada wartawan, Selasa.

Edi mengatakan, pihak BPKP Sumsel tidak mengetahui secara detail siapa saja yang diperiksa maupun materi pemeriksaan. Ia menyebut tim penyidik KPK datang sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung diarahkan ke ruangan pemeriksaan.

“Untuk siapa yang diperiksa maupun perkara apa, saya tidak bisa menjelaskannya. Silakan tanyakan langsung ke pihak KPK karena mereka hanya meminjam tempat saja,” ujarnya.

Menurut Edi, pihak BPKP juga tidak mendapatkan informasi mengenai siapa saja yang diundang penyidik. Bahkan, dirinya mengaku tidak bertemu langsung dengan tim penyidik KPK yang melakukan pemeriksaan.

“Siapa yang diundang penyidik dan siapa yang datang kami tidak mendapat informasi terkait hal ini. Kami juga tidak bertemu langsung dengan tim penyidik KPK,” katanya.

Edi menambahkan, penggunaan kantor BPKP Sumsel oleh penyidik KPK untuk pemeriksaan saksi bukan kali pertama. Pada pekan sebelumnya, fasilitas kantor tersebut juga digunakan untuk kegiatan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

“Minggu lalu kantor kami juga pernah dipakai tim penyidik untuk melakukan pemeriksaan dengan tim yang berbeda. Hari ini yang kedua kalinya,” jelasnya.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan suap untuk mengondisikan temuan audit BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Pada Selasa (18/8/2026), KPK memanggil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto sebagai saksi. Selain Asgianto, penyidik juga memeriksa empat pejabat Pemkab Muara Enim, yakni Inspektur Pemkab Muara Enim Fera Sari, Plh Sekda Muara Enim Emran Tabrani, Kepala BPKAD Muara Enim M Tarmizi Ismail, serta Kabid Anggaran BPKAD Muara Enim Ratna Pinarti. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mendalami dugaan permintaan fee sekitar Rp1,6 miliar untuk mengubah atau mengondisikan temuan audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025. KPK sebelumnya mengungkap adanya permintaan fee tersebut dalam perkara yang telah menjerat sejumlah tersangka.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim yang sebelumnya diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, temuan audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim disebut berkaitan antara lain dengan proyek pengadaan smart board. KPK menduga terdapat upaya untuk memengaruhi hasil audit dengan imbalan tertentu.

KPK menyebut pihak swasta Augusz Dwianggara alias Angga diduga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit. Besaran tersebut disebut dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Dalam perkara dugaan suap pengondisian temuan audit BPK tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, marketing perusahaan tersebut Cory Erin Hardi, pihak swasta Augusz Dwianggara alias Angga, serta ASN BPK Perwakilan Sumsel Titin Rita Lestari.

KPK masih terus mendalami aliran dana, peran para pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan upaya memengaruhi hasil audit BPK Pemkab Muara Enim.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT