PALEMBANG, Topik Sumsel — Polda Sumatera Selatan bersama Polres jajaran terus meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Hingga Kamis (13/8/2026), sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dari sembilan laporan polisi terkait kasus Karhutla di sejumlah wilayah Sumsel.
Plt Kasubbid Penmas Polda Sumsel Kompol I Putu Suryawan mengatakan, dari sembilan perkara tersebut, total luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 18 hektare.
“Total luas areal yang terbakar 18 hektare lahan di Sumsel dengan sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan,” kata Putu, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, dari sembilan perkara yang ditangani, delapan perkara masih dalam tahap penyidikan, sementara satu perkara telah memasuki tahap II. Selain itu, terdapat satu berkas perkara yang telah dikembalikan dengan petunjuk atau P-19.
Putu merinci, Polres Musi Rawas menangani dua laporan polisi dengan luas lahan terbakar sekitar tiga hektare dan dua tersangka.
Kasus pertama terjadi di Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu Cecar. Tersangka Nealdi Adwar (25) diduga membuka lahan sekitar 2,4 hektare menggunakan korek api gas dan gulungan plastik bekas polibek. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasus kedua terjadi di Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, tepatnya di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Hulu Tumpah. Tersangka Giman (54) diduga membakar lahan sekitar satu hektare yang rencananya akan ditanami kopi. Pembakaran dilakukan dengan alasan agar tanah menjadi lebih subur.
Dua Kasus di OKI
Sementara itu, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menangani dua laporan polisi dengan total lahan terbakar sekitar lima hektare dan dua tersangka.
Kasus pertama terjadi di areal PT Cipta Mas Bumi Subur (CMBS), Desa Sungai Batang, Kecamatan Air Sugihan, pada 13 Mei 2026. Tersangka Hikmad diduga membakar lahan sekitar empat hektare yang diklaim sebagai miliknya. Ia juga disebut sempat menghalangi pihak perusahaan saat berupaya memadamkan api.
Kasus kedua terjadi di Desa Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, pada 4 Juli 2026. Tersangka Suhardi (54) diduga membuka lahan sekitar satu hektare dengan cara membakar menggunakan korek api untuk mempermudah penanaman bibit sawit.
Dua Kasus di PALI
Di wilayah hukum Polres PALI terdapat dua laporan polisi dengan total luas lahan terbakar sekitar 3,5 hektare dan dua tersangka.
Kasus pertama terjadi di Dusun VI, Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, pada 28 Juni 2026. Tersangka Akbar Saputra (30) diduga membakar lahan sekitar 1,8 hektare menggunakan obor bambu dan minyak pertalite secara bertahap selama sekitar satu minggu untuk persiapan kebun sawit.
Kasus kedua terjadi di Desa Beruge Darat, Kecamatan Talang Ubi, pada 30 Juli 2026. Tersangka Surahman (49) diduga membakar lahan sekitar 1,7 hektare milik warga bernama Panji menggunakan obor bersumbu minyak tanah.
Satu Kasus di Muara Enim
Polres Muara Enim menangani satu laporan polisi dengan luas lahan terbakar sekitar lima hektare dan menetapkan satu tersangka.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun III, Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, pada 25 Juli 2026. Tersangka Trisno (39) diduga membakar lahan sekitar lima hektare untuk persiapan penanaman sawit.
Api kemudian membesar dan sulit dikendalikan akibat tiupan angin kencang.
Karhutla di OKU Selatan dan Lahat
Selanjutnya, Polres OKU Selatan menangani satu laporan polisi dengan luas lahan terbakar sekitar satu hektare. Lokasi kejadian berada di Desa Batu Belang 2, Kecamatan Muaradua, pada 28 Juli 2026.
Dalam kasus tersebut, Joni Iskandar (33) ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga membakar lahan milik orang tuanya menggunakan korek api gas.
Sementara Polres Lahat menangani satu laporan polisi dengan luas lahan terbakar sekitar 0,5 hektare.
Peristiwa terjadi di Jalan AS Lahat-Pagar Alam, Desa Air Dingin Lama, Kecamatan Tanjung Tebat, pada 8 Agustus 2026. Tersangka Warkam (59) diduga membersihkan lahan milik Agus, kemudian membakar sarang semut dan sisa tebasan menggunakan korek api gas.
Api kemudian menjalar hingga membakar lahan sekitar 0,5 hektare.
Bakar Lahan Dianggap Cara Murah
Putu menjelaskan, berdasarkan hasil penanganan sejumlah kasus, sebagian besar pelaku membuka lahan dengan cara membakar karena dianggap sebagai metode yang murah dan cepat untuk mempersiapkan lahan perkebunan.
“Sebagian besar pelaku membuka lahan dengan cara dibakar karena dianggap cara paling murah dan instan untuk persiapan menanam komoditas perkebunan seperti kelapa sawit dan kopi serta berkeyakinan bahwa abu pembakaran dapat menyuburkan tanah,” jelasnya.
Dalam praktiknya, pelaku juga menggunakan berbagai alat bantu untuk mempercepat penyebaran api, mulai dari obor bambu, pertalite, solar, minyak tanah hingga gulungan plastik bekas polibek yang digunakan untuk membantu membakar tumpukan ranting dan kayu kering.
Polda Sumsel menegaskan penindakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan akan terus dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya Karhutla sekaligus memberikan efek jera.
Para tersangka dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana ketentuannya diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Khusus pembakaran di kawasan hutan, penegakan hukum juga dapat menggunakan Pasal 50 ayat (1) huruf b juncto Pasal 78 ayat (4) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain itu, penyidik dapat menerapkan Pasal 187 atau Pasal 308 KUHP terkait perbuatan yang memenuhi unsur sengaja menimbulkan kebakaran.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena tindakan tersebut berpotensi menyebabkan api meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.