Kasus Internet Desa di Muba, 3 Terdakwa Divonis Berbeda

Sidang pembacaan vonis terhadap 3 terdakwa pada kasus korupsi internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin
750 x 100 AD PLACEMENT

Sedangkan terdakwa Riduan dituntut 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 10 bulan kurungan, untuk terdakwa Harbal Fijar dituntut 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Dalam tuntutannya JPU meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Selain pidana penjara, Muhammad Arief dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sejumlah Rp15 miliar apabila tidak mengembalikan maka diganti dengan hukum 4 tahun 6 bulan.

Sedangkan terdakwa Riduan dipidana denda sebesar Rp300 juta subsider 10 bulan dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sejumlah Rp1,6 miliar apabila tidak mengembalikan diganti dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan.

Sementara itu terdakwa Harbal Fijar dipidana denda sejumlah Rp50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti karena sudah mengembalikan sejumlah Rp126 juta.

Pages: 1 2 3 4
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT