Kasus Internet Desa di Muba, 3 Terdakwa Divonis Berbeda

Sidang pembacaan vonis terhadap 3 terdakwa pada kasus korupsi internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin
750 x 100 AD PLACEMENT

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Arief oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riduan dengan pidana penjara selama 7 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Harbal Fijar dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tegas penuntut umum saat membacakan tuntutan, di PN Tipikor Palembang, Senin (16/12/2024).

Pages: 1 2 3 4Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT