Kemudian untuk terdakwa Riduan divonis 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan untuk terdakwa Harbal Fijar dituntut 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.
Selain di pidana penjara terdakwa Muhammad Arif dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 14,9 miliar jika tidak sanggup bayar maka diganti dengan pidana selama 3 tahun penjara.
Untuk terdakwa Riduan juga dijatuhi pidana berupa uang penganti sebesar Rp 1,6 miliar apabila tidak sanggup bayar akan diganti dengan pidana selama 1,6 tahun penjara.
Adapun hal-hal yang memberatkan tiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim para terdakwa melalui kuasa hukumnya dan jaksa penuntut umum kompak menyatakan pikir – pikir.
Diberitakan sebelumnya JPU menuntut tiga terdakwa atas nama Muhammad Arief selaku Direktur Utama PT Info Media Solusi Net, dengan pidana 9 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan.