Kasus Internet Desa di Muba, 3 Terdakwa Divonis Berbeda

Sidang pembacaan vonis terhadap 3 terdakwa pada kasus korupsi internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin
750 x 100 AD PLACEMENT

Kemudian untuk terdakwa Riduan divonis 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan untuk terdakwa Harbal Fijar dituntut 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Selain di pidana penjara terdakwa Muhammad Arif dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 14,9 miliar jika tidak sanggup bayar maka diganti dengan pidana selama 3 tahun penjara.

Untuk terdakwa Riduan juga dijatuhi pidana berupa uang penganti sebesar Rp 1,6 miliar apabila tidak sanggup bayar akan diganti dengan pidana selama 1,6 tahun penjara.

Adapun hal-hal yang memberatkan tiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim para terdakwa melalui kuasa hukumnya dan jaksa penuntut umum kompak menyatakan pikir – pikir.

Diberitakan sebelumnya JPU menuntut tiga terdakwa atas nama Muhammad Arief selaku Direktur Utama PT Info Media Solusi Net, dengan pidana 9 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan.

Pages: 1 2 3 4
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT