PALEMBANG, Topik Sumsel — Majelis hakim Tipikor Palembang, memvonis terdakwa Muhammad Arif selaku Direktur Utama PT Info Media Solusi Net, divonis 7 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Riduan divonis 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan untuk terdakwa Harbal Fijar dituntut 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.
Ketiganya divonis atas kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi internet lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.
Dalam amar putusan majelis hakim Efiyanto SH MH menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Muhammad Arief,” tegas hakim dalam persidangan, Kamis (16/1/2025).