Kasus Internet Desa di Muba, 3 Terdakwa Divonis Berbeda

Sidang pembacaan vonis terhadap 3 terdakwa pada kasus korupsi internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Majelis hakim Tipikor Palembang, memvonis terdakwa Muhammad Arif selaku Direktur Utama PT Info Media Solusi Net, divonis 7 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Riduan divonis 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan untuk terdakwa Harbal Fijar dituntut 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Ketiganya divonis atas kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi internet lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.

Dalam amar putusan majelis hakim Efiyanto SH MH menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Muhammad Arief,” tegas hakim dalam persidangan, Kamis (16/1/2025).

Pages: 1 2 3 4
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT