930 x 180 AD PLACEMENT

Kasus Internet Desa, Mantan Kadis PMD Muba Divonis 5 Tahun Penjara

750 x 100 AD PLACEMENT

Sebelumnya mantan Kepala Dinas PMD Muba Richard Cahyadi dituntut 7 tahun penjara, Muhzen Alhifzi selaku Kasi Program Pembangunan Desa dituntut 8 tahun penjara sedangkan terdakwa M Ridho Andrian Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net Sekayu dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Adapun ketiga terdakwa mantan Kepala Dinas PMD Muba Richard Cahyadi dituntut 7 tahun penjara, Muhzen Alhifzi selaku Kasi Program Pembangunan Desa dituntut 8 tahun penjara sedangkan terdakwa M Ridho Andrian Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net Sekayu dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

untutan tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Efiyanto SH MH dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis (6/3/2025).

Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsider Penuntut Umum.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ridho Andrian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhzen Alhifzi dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Cahyadi dengan pidana penjara selama 7 tahun, dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Penuntut Umum saat membacakan tuntutan.

Pages: 1 2 3 4 5
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT