930 x 180 AD PLACEMENT

Kasus Internet Desa, Mantan Kadis PMD Muba Divonis 5 Tahun Penjara

750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Majelis hakim yang diketuai hakim Efiyanto SH MH, memvonis tiga terdakwa terkait kasus dugaan korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2019-2023, di PN Tipikor Palembang.

Ketiga terdakwa mantan Kepala Dinas PMD Muba Richard Cahyadi divonis 5 tahun penjara, Muhzen Alhifzi selaku Kasi Program Pembangunan Desa dituntut 6 tahun penjara denda masing – masing Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa M Ridho Andrian Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net Sekayu divonjs 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan yang dibebankan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti hanya terdakwa Muhzen Alhifzi sebesar Rp 8 miliar dengan ketentuan apabila tidak mengembalikan uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Terkait putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Ridho, Rizal Syamsul SH MH, mengatakan terkait dengan vonis kliennya, ia telah sepakat dengan klien kita untuk menerima vonis tersebut.

Pages: 1 2 3 4 5
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT