“Kami sebagai kuasa hukum terdakwa Ridho, sangat mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memvonis terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara,” ungkap Rizal, Rabu (16/4/2025).
Ia juga menjelaskan, dalam putusan tersebut terdakwa Ridho tidak sebagai pelaku utama perannya.
“Menurut apa yang kami amati dan analisa posisi terdakwa sebagai direktur keuangan berada dalam kondisi opermap,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan dalam pembelaan kita kemarin menguraikan peran dan tanggungjawab, klein kita tidak terlalu signifikan apalagi posisi klien kita sebagai direktur hanya menyalurkan apa yang diperintahkan oleh direktur utama.
Ia menegaskan dalam amar putusan hakim jelas bahwa klien kita sebagai Justice collaborator (JS) yang hanya berperan yang tidak signifikan.
“Kita memang bisa meyakinkan dan membuktikan dipersidangan bahwa akan dilakukan itu arahan dari pimpinan, klein kita juga telah membuka seterang – terangnya dan sejelas – jelasnya tentang aliran uang yang Rp 8 miliar yang akhirnya dibebankan kepada terdakwa Muzher,” tuturnya.