Sedangkan terdakwa Riduan dipidana denda sebesar Rp300 juta subsider 10 bulan dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sejumlah Rp1,6 miliar apabila tidak mengembalikan diganti dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan.
Sementara itu terdakwa Harbal Fijar dipidana denda sejumlah Rp50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti karena sudah mengembalikan sejumlah Rp126 juta.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Arief oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riduan dengan pidana penjara selama 7 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Harbal Fijar dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tegas penuntut umum saat membacakan tuntutan, di PN Tipikor Palembang, Senin (16/12/2024).
Usai mendengarkan tuntutan JPU, para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang pekan depan.