Diketahui dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas PMD Muba yang rugikan negara sebesar Rp 25.885.165.625, yang jerat tiga terdakwa Muhammad Arief, Riduan dan Harbal Fajar.
Dalam sidang saksi camat kompak tidak mengetahui pengunaan anggaran internet desa.
Hingga berita ini diturunkan sejumlah saksi masih dicecar oleh majelis hakim.
Diketahui dalam dakwaannya jaksa penuntut umum Kejari Muba, bahwa terdakwa Muhammad Arief selaku Direktur Utama PT Info Media Solusi Net baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Riduan dan Harbal Fijar pada Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Pemerintah Desa dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin pada sekitar bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2023, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan yang dianggap sebagai perbuatan berlanjut.