“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan, tetapi juga harus mampu mengembalikan uang negara sebanyak-banyaknya,” ujar Ketut Sumedana.
Saat ini, tersangka WS telah ditahan di Rumah Tahanan Tipikor Pakjo Palembang. Berdasarkan hasil penyidikan, WS dinilai memiliki peran sentral dalam pengajuan, pencairan, hingga penggunaan dana kredit, serta menguasai penuh pengelolaan keuangan kedua perusahaan tersebut.
Penyidik juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengajuan kredit. Dalam dokumen administrasi, nilai kredit tercatat sekitar Rp1,8 miliar. Namun, hasil audit menyatakan kredit tersebut bermasalah dan berujung pada potensi kerugian negara yang membengkak hingga lebih dari Rp1,3 triliun.
Sebelum menahan WS, Kejati Sumsel telah lebih dulu menetapkan dan menahan lima pihak lain yang terlibat dalam proses analisis serta pencairan kredit. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini kini berjumlah tujuh orang.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, baik Pasal 2 maupun Pasal 3, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan. Kejati Sumsel menegaskan penyidikan masih terus berlanjut, termasuk penelusuran aset tambahan, guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dalam salah satu kasus korupsi kredit terbesar di Sumatera Selatan.