“Setiba di lokasi kejadian, korban diarahkan juru parkir untuk memarkirkan kendaraan. Kemudian korban dan kernet turun lalu serta menuju toilet,”ujarnya.
Haris mengungkapkan, usai korban kembali dari toilet, para juru parkir meminta uang parkir sebesar Rp75 ribu. Namun, Ilham menolak untuk membayarnya, sehingga juru parkir mengarahkan korban ke tempat sepi.
“Setelah sopir dan kernet diarahkan lokasi yang sepi, salah satu tersangka berinisial BM menodongkan pistol ke perut korban dan mengambil dompet yang menurut korban berisi uang sebesar Rp1,6 juta,” kata dia.
“Sedangkan tersangka AA dan YS itu mengancam kernet dengan menggunakan pisau. Atas perbuatan ketiga tersangka kita kenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” tambah Haris.
Sementara itu, tersangka Baim mengakui perbuatannya. Ia mengatakan pistol itu didapatkan dari hutan. “Saya nemu (dapat) di hutan Pak. Belum digunakan sama sekali,” tutupnya.