Diketahui, kasus penganiayaan ini sebelumnya dilaporkan oleh dr. Syahpri dan kemudian diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan para pihak, tanpa mengesampingkan aspek hukum pidana.
“Selain itu, terdapat kesepakatan damai antara para pihak, sehingga majelis hakim menerapkan Restorative Justice dalam perkara ini,” pungkas Yuri.