Yuri menerangkan, meskipun mekanisme RJ telah dilakukan, perkara tetap diproses hingga putusan karena adanya pertimbangan hukum tertentu serta status perkara yang tidak memungkinkan penghentian di tahap awal.
“Terdakwa Siswandi dan Ismet masing-masing memiliki dua perkara yang berbeda. Oleh karena itu, mekanisme Restorative Justice diterapkan dalam bentuk pengendalian berupa pengurangan hukuman dan pidana percobaan,” jelasnya.
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 bulan 10 hari penjara kepada terdakwa Ismet, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 5 bulan penjara, dengan mempertimbangkan penerapan Restorative Justice.
Sementara itu, terdakwa Siswandi dijatuhi hukuman 4 bulan 10 hari penjara dengan pertimbangan hukum yang sama.
Lebih lanjut, Yuri menegaskan bahwa dengan dinyatakannya putusan tersebut inkrah, maka tidak ada lagi upaya hukum lanjutan baik dari jaksa penuntut umum maupun dari pihak terdakwa.
“Berkekuatan hukum tetap berarti perkara ini telah selesai secara hukum dan tidak ada penuntutan lanjutan,” tegasnya.