930 x 180 AD PLACEMENT

Kasus Penganiayaan Dokter di Muba Inkrah, Dua Terdakwa Dihukum Penjara

Pengadilan Negeri Sekayu menjatuhkan putusan pada 24 Desember 2025, dan putusan tersebut dinyatakan inkrah pada 31 Desember 2025.
750 x 100 AD PLACEMENT

Salah Satu Terdakwa dengan Pertimbangan Restorative Justice

MUBA, Topik Sumsel Perkara penganiayaan yang menjerat dua terdakwa, Siswandi dan Ismet, resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pengadilan Negeri Sekayu menjatuhkan putusan pada 24 Desember 2025, dan putusan tersebut dinyatakan inkrah pada 31 Desember 2025.

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah dua bersaudara tersebut melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang tenaga kesehatan, dr. Syahpri, dengan cara melepas masker korban.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sekayu, Yuri Stiadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ) yang berimplikasi pada pengurangan pidana bagi para terdakwa.

“Restorative Justice dapat dilakukan di tahap kepolisian maupun kejaksaan, yang dalam kondisi tertentu dapat berujung pada penghentian perkara atau SP3. Namun dalam perkara ini, khususnya di Pengadilan Negeri, proses tetap dilanjutkan hingga persidangan,” ujar Yuri, Selasa (6/1/2026).

Yuri menerangkan, meskipun mekanisme RJ telah dilakukan, perkara tetap diproses hingga putusan karena adanya pertimbangan hukum tertentu serta status perkara yang tidak memungkinkan penghentian di tahap awal.

“Terdakwa Siswandi dan Ismet masing-masing memiliki dua perkara yang berbeda. Oleh karena itu, mekanisme Restorative Justice diterapkan dalam bentuk pengendalian berupa pengurangan hukuman dan pidana percobaan,” jelasnya.

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 bulan 10 hari penjara kepada terdakwa Ismet, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 5 bulan penjara, dengan mempertimbangkan penerapan Restorative Justice.

Sementara itu, terdakwa Siswandi dijatuhi hukuman 4 bulan 10 hari penjara dengan pertimbangan hukum yang sama.

Lebih lanjut, Yuri menegaskan bahwa dengan dinyatakannya putusan tersebut inkrah, maka tidak ada lagi upaya hukum lanjutan baik dari jaksa penuntut umum maupun dari pihak terdakwa.

“Berkekuatan hukum tetap berarti perkara ini telah selesai secara hukum dan tidak ada penuntutan lanjutan,” tegasnya.

Diketahui, kasus penganiayaan ini sebelumnya dilaporkan oleh dr. Syahpri dan kemudian diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan para pihak, tanpa mengesampingkan aspek hukum pidana.

“Selain itu, terdapat kesepakatan damai antara para pihak, sehingga majelis hakim menerapkan Restorative Justice dalam perkara ini,” pungkas Yuri.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT