Kabel itu kemdian di bawa masuk ke dalam hutan dan di kupas menggunakan kayu. “Kabel yang sudah di kupas di jual kepada tersangka Y seharga Rp 17 ribu rupiah perkilogram,”bebernya.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan bahwa para tersangka ini merupakan spesialis pencuri kabel PLN yang sudah beraksi berkali-kali di tempat terpisah. “Sesuai dengan laporan yang masuk ke polres Muba ada tiga lokasi yakni di Desa Lumpatan, di Kolam Renang dan Desa Bailangu – Epil. sedangkan luat Kecamatan Sekayu adapula kejadian yang sama di Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh, dan di pastikan para pelaku nya adalah komplotan ini,”katanya.
Susianto memaparkan bahwa aksi para tersangka ini bisa menjalan mulus di karenakan salah satu dari mereka pernah bekerja di PLN. “Jadi mereka tahun betul mana kabel yang mengandung aliran listrik atau tidak. yang menjadi sasaran pencurian merupakan kabel cadangan,”ujarnya.
Para tersangka pencurian akan dikenakan pasal 363 ayat (1), ke 4 dan ke 5 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun ke atas. sedangkan tersangka Y akan di kenakan pasal 480 ke 1 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(win)