Kejagung Tetapkan Mantan Gubernur Sumsel Sebagai Tersangka

750 x 100 AD PLACEMENT

Jakarta, TS – Terkait dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019, sudah memiliki 2 tersangka baru, yakni Mantan Gubernur Sumsel 2008-2018 (AN) bersama eks Komisaris PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas (MM), Kamis (16/09/2022).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung Supardi mengemukakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi, setelah diperiksa sebagai saksi selama 6 jam oleh tim penyidik Kejagung.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Supardi, Kamis (16/9).

Supardi menjelaskan kedua tersangka itu ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang terpisah agar tidak saling mempengaruhi dan mempersulit penyidik Kejagung dalam mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan 2 orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada periode 2010-2019. Kedua tersangka yaitu CISS dan AYH.

Pages: 1 2 3 4
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Advertisement

Mari perkenalkan produk anda di sini

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !