MUBA, Topik Sumsel — Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terus menggeber penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Muba.
Salah satu yang kini memasuki tahap akhir adalah perkara dugaan korupsi terkait penguasaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba. Tim penyidik telah memeriksa sekitar 50 orang saksi dan saat ini tinggal menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejari Muba Kiki Yonata, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Mayorudin Febri, S.H., saat dikonfirmasi Jumat (11/9/2026), mengatakan pemeriksaan puluhan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi rangkaian penyidikan.
“Saat ini sudah sekitar 50 orang saksi yang diperiksa dalam rangkaian penyidikan perkara penguasaan aset Pemda Muba,” terang Febri.
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut, mulai dari lingkungan Pemkab Muba hingga pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan penguasaan lahan.
Menurut Febri, perkara tersebut bermula dari proses pembebasan lahan yang dilakukan Pemkab Muba pada 2006 dan 2009. Setelah pembebasan, lahan tersebut kemudian didaftarkan dan diterbitkan Sertifikat Hak Pakai sebagai bukti penguasaan pemerintah daerah atas aset tersebut.
Namun, dalam perkembangannya, muncul pihak-pihak tertentu yang diduga kembali mengklaim lahan yang sebelumnya telah dibebaskan dan tercatat sebagai aset Pemkab Muba.
Dari proses tersebut kemudian terbit Surat Pengakuan Hak (SPH) yang diduga tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya. Persoalan semakin berkembang setelah lahan tersebut diduga diperjualbelikan kepada pihak ketiga.
Bahkan, di atas lahan yang diduga merupakan aset Pemkab Muba tersebut kemudian dibangun kawasan perumahan.
Kondisi itu menjadi fokus penyidik untuk mengungkap rangkaian proses mulai dari pembebasan lahan, administrasi pertanahan, penerbitan dokumen, penguasaan hingga pemanfaatan dan beralihnya penguasaan lahan kepada pihak lain.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui rangkaian proses tersebut.
Saat ini, kata Febri, penyidik tinggal menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. Hasil audit tersebut nantinya menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini hasil audit sudah keluar. Selanjutnya hanya tinggal penetapan tersangka,” ujarnya.
Meski demikian, Kejari Muba belum mengungkap pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dan hasil penghitungan kerugian negara diperoleh serta dianalisis oleh penyidik.
Selain perkara dugaan korupsi penguasaan aset Pemda Muba, Kejari Muba juga tengah melakukan pendalaman terhadap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Kedua perkara tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2025 serta dugaan suap atau gratifikasi dalam pengadaan lahan perusahaan swasta di Kabupaten Muba.
Namun, Febri mengatakan kedua perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga pihaknya belum dapat membeberkan informasi lebih jauh.
Informasi lebih lengkap, kata dia, akan disampaikan apabila proses penanganan perkara telah memasuki tahapan yang memungkinkan untuk dipublikasikan.
Di sisi lain, bidang Pidsus Kejari Muba juga telah membawa perkara obstruction of justice atau dugaan perintangan penyidikan terkait perkara Internet Desa ke tahap persidangan.
Dengan demikian, penanganan perkara di bidang Pidsus Kejari Muba saat ini berjalan pada sejumlah tahapan, mulai dari perkara yang telah memasuki persidangan, penyidikan yang mendekati tahap penetapan tersangka, hingga sejumlah perkara lain yang masih dalam proses penyelidikan.
Kejari Muba memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.