OKU TIMUR, Topik Sumsel — Uang sitaan sebesar Rp2.477.053.312 dikemlaikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kepada Pemkab.
Uang sitaan tersebut merupakan sebagian kerugian negara dari dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OKU TImur 2019-2021 dengan total sebesar Rp4.616.184.800.
Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah mengatakan, hal itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan OKU Timur nomor:02/L.6.21/Fd.2105/2023 tanggal 22 Mei 2023.
“Penanganan perkara dana hibah pada Bawaslu OKU Timur tahun 2020 ini dimulai dan dilakukan oleh Kejari OKU Timur pada Mei 2023, dan setelah melewati serangkaian tindakan penyidikan maka ditetapkanlah tiga orang tersangka,” kata Andri.
Dari perhitungan atau audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel didapati kerugian keuangan Negara sebesar Rp 4.616.184.800. Lalu tim Jaksa Penyidik menelusuri uang yang dinikmati para tersangka tersebut hingga akhirnya didapati uang sejumlah Rp2.477.053.312.
“Uang ini telah dikembalikan ke kas daerah, dan kami masih mengembangkan dan menelusuri sisanya yakni Rp2,2 miliar,” bebernya.
Bupati OKU Timur, Lanosin mengapresiasi jajaran Kejari OKU Timur atas kinerjanya yang berhasil mengembalikan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur.
“Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Kejari OKU Timur pimpinan bapak Andri Juliansyah. Dimana telah berhasil mengembalikan kerugian negara,” katanya.
Selanjutnya, untuk pengguna kembali anggaran ini harus mengikuti prosedur yang berlaku.
“Jadi kita harus membahasnya dengan pihak legislatif bahwa uang ini akan digunakan untuk apa. Lalu harus ada Perdanya, lalu perda tersebut akan diperiksa oleh Provinsi dan Kemendagri,” pungkasnya.